Ompreng MBG Diduga Mengandung Babi, BPJPH dan BPOM Didesak Segera Bertindak

Ompreng MBG Diduga Mengandung Babi, BPJPH dan BPOM Didesak Segera Bertindak
Ompreng MBG dari China diduga mengandung minyak babi/net.
120x600
a

“Dalam kunjungan ke dapil, banyak warga mengungkap keresahannya. Apalagi MBG disalurkan di sekolah, sehingga jika terdapat masalah kehalalan bisa berdampak negatif bagi anak-anak penerus bangsa,” ujarnya.

Politisi PKS ini mengapresiasi langkah Komisi IX DPR yang dalam rapat dengan BPOM (3/9) sudah memastikan bahwa uji laboratorium sedang dilakukan.

Ia juga menilai tepat keputusan BPOM meminta agar produk ompreng tersebut tidak dipakai sementara waktu hingga hasil pengujian keluar.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Dinilai Masih Memandang Sebelah Mata Dampak Dari Potensi Pariwisata

Lebih lanjut, HNW mengingatkan bahwa sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH memiliki kewenangan mengawasi produk yang beredar di masyarakat. Pasal 18 secara tegas menyatakan bahwa produk berbahan babi termasuk kategori haram.

“Kalau hasil uji BPOM membuktikan ompreng itu mengandung minyak babi, maka otomatis masuk kategori non halal dan harus diberi label sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU JPH. Produk non halal tidak boleh digunakan untuk penerima manfaat muslim,” tegasnya.

Baca Juga :  Program MBG Pemprov DKI: 9 SPPG Lagi Resmi Beroperasi, Total Jadi 13 SPPG yang Sudah Beroperasi

Ia menambahkan, apabila benar terbukti, penggunaan ompreng tersebut sebaiknya segera dihentikan dan diganti dengan produk berbahan halal yang mudah didapat di pasaran.

Hal ini, menurutnya, bukan hanya soal hak konsumen, tetapi juga penting untuk meredakan keresahan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap Program MBG yang sejatinya bermanfaat bagi rakyat.[Zul]

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *