Saat pintu dibuka, sepuluh orang mengaku dari Polda Metro Jaya langsung masuk ke kantor Lokataru dan menanyakan keberadaan Delpedro.
“Semuanya berbaju hitam,” ujar Muzaffar, hari ini.
Saat pertanyaan itu terlontar, Pedro langsung menjawab dari ruang belakang, “Saya Pedro!”
Dengan cepat, polisi langsung memboyong Pedro pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih. Sebelum pergi, polisi mengatakan Pedro diancam lima tahun penjara dan harus menyita beberapa barang termasuk laptop.
Pasca kejadian, Lokataru Foundation langsung merilis pernyataan lewat akun media sosialnya. Mereka mengecam insiden penangkapan Pedro yang dianggap sebagai tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan HAM.
Lokataru mengingatkan bahwa negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik, bukan menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil, khususnya setelah demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed










