“Angka ini hanya merupakan perkiraan dari total anggaran, bukan besaran resmi yang diterima per kegiatan. Jumlah sebenarnya bisa lebih besar, tergantung pada ketentuan aturan terbaru yang berlaku,” beber SGY.
SGY melanjutkan, jika dihitung dari tunjangan perumahan Rp70.400.000 hingga Rp78.800.000, ditambah tunjangan komunikasi Rp21.000.000 dan tunjangan transportasi Rp21.500.000, dan ditambah pendapatan dari rapat-rapat sekitar Rp 10.500.000, maka take home pay anggota DPRD sudah mencapai sekitar Rp 123 juta Rp 131 juta
“Apabila jumlah tersebut ditambah dengan tunjangan lainnya, seperti tunjangan representasi, keluarga, beras, uang paket, alat kelengkapan, dan tunjangan lain, maka tambahan mencapai Rp6.933.000 hingga Rp7.511.000. Dengan demikian, total take home pay anggota DPRD DKI Jakarta dapat mencapai Rp130.333.000 hingga Rp139.311.000,” ungkapnya.
Diketahui, penghasilan Rp 139 juta per bulan itu belum ditambah dengan jatah sosialisasi perda atau sosper serta kunjungan kerja (kunker). Anggaran ini diatur dalam aturan, antara lain.
1. Pergub No. 153 Tahun 2017 belanja penunjang.
2. PP No. 18 Tahun 2017 belanja penunjang kegiatan DPRD.
3. Pasal 23 mengatur kompensasi rapat dan honor
4. PP Nomor 18 Tahun 2017 juga dijelaskan bahwa tunjangan komunikasi dan reses serta transport diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
5. Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
6. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Aturan pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja DPRD.
7. Keputusan Gubernur Nomor 415 Tahun 2022 yang mengatur besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Dari total APBD 2025 Rp 91,3 triliun, ternyata DPRD DKI Jakarta punya sejumlah anggaran jumbo. Berikut Rinciannya:
1. Anggaran untuk layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD Rp 168 miliar
2. Sosialisasi perda Rp 161 miliar
3. Peningkatan kapasitas atau bimtek Rp 24 miliar
4. Penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat Rp 142 miliar
5. Reses anggota dewan Rp 138 miliar
6. Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD Rp 162 miliar
7. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD Rp163 miliar. (OTN-Deman)













