Diskominfotik DKI Jakarta Sesalkan Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demonstrasi

Diduga untuk menghindari identifikasi massa.

Otonominews
Diskominfotik DKI Jakarta Sesalkan Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demonstrasi
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
120x600
a

“CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” jelasnya.

Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.

Baca Juga :  Waspada Upaya Delegitimasi Pemerintahan Pasca-Kerusuhan Demo DPR 28 Agustus 2025

Diskominfotik DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. “Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” tutup Budi. (OTN-Deman)

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *