Simulasi IDEAS menunjukkan rata-rata gaji guru honorer SD hanya sekitar Rp1,2 juta per bulan, dan guru MI bahkan di bawah Rp800 ribu.
“Mustahil meminta profesionalisme dari guru yang kesejahteraannya tidak dijamin,” tegas Agung.
IDEAS mengusulkan perubahan dalam UU No. 14 Tahun 2005, terutama pada pasal-pasal tentang sertifikasi, pengangkatan, hak, dan penghargaan bagi guru.
Usulan ini bertujuan untuk memperkuat status, kapasitas, dan perlindungan profesi guru, khususnya yang belum berstatus ASN.
Belajar yang Memberdayakan, Putus Rantai Kemiskinan
Pendidikan yang memberdayakan masyarakat diyakini menjadi jalan keluar dari lingkaran kemiskinan struktural.
IDEAS menekankan pentingnya integrasi kurikulum dengan kearifan lokal, serta peran aktif sekolah dalam mendorong transformasi sosial di pedesaan.
“Pembelajaran kontekstual yang relevan dengan kehidupan nyata adalah kunci agar pendidikan punya dampak langsung terhadap pengentasan kemiskinan,” kata Agung.
Untuk itu, IDEAS mendorong perubahan pasal 4, 35, 36, 38, 39, dan 40 dalam UU Sisdiknas.
Perubahan ini meliputi penguatan prinsip pembudayaan dan pemberdayaan dalam pendidikan, serta pemberian ruang bagi pengetahuan lokal dalam kurikulum.
Bangun Pendidikan Berbasis Keadilan Sosial
Dalam penutupnya, Agung menyampaikan bahwa Indonesia tidak bisa sekadar mengejar ketertinggalan dari negara maju, tetapi harus membangun sistem pendidikan yang inklusif, kontekstual, dan berkelanjutan.
“RUU Sisdiknas yang baru harus menjadi jembatan untuk menghadirkan keadilan sosial dalam pendidikan, yang tidak hanya mengejar nilai, tetapi juga memberdayakan rakyat,” ujarnya.
IDEAS berharap, masukan ini dapat menjadi bagian penting dari dialog nasional dan pertimbangan para pemangku kepentingan dalam proses legislasi UU Sisdiknas yang akan menentukan arah pendidikan nasional ke depan.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











