BANTEN, OTONOMINEWS.ID – Taman Hutan Raya (Tahura) Banten, di bawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, kini menjadi salah satu pilar utama pengembangan daerah yang dicanangkan oleh Gubernur Banten.
Dengan luas mencapai 2.471,51 hektare, Tahura Banten bukan hanya sekadar kawasan konservasi, tetapi juga ikon yang menyimpan potensi besar sebagai destinasi wisata alam dan edukasi yang menawan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Wawan Gunawan menyatakan, bahwa Tahura ini merupakan salah satu ikon yang akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Provinsi Banten.
“Kami juga sudah fokus kepada Tahura agar bisa masuk kedalam rencana strategis daerah,” katanya saat menerima kunjungan wisata jurnalistik dari Tim Farum Pimred Multimedia Indonesia (FPMI) ke Tahura Banten, Kamis (17/7/2025).
Ia menambahkan bahwa, keunikan Tahura Banten, terletak pada lokasinya yang menjorok ke lautan, dengan pemandangan langka dibandingkan 40 Tahura lainnya di Indonesia.
“Salah satu keunikan Tahura ini, ada beberapa lokasi wisata yang memang berbeda dari 40 Tahura se-Indonesia, hanya di Banten yang menjorok ke lautan,” jelasnya.
Pengelolaan Tahura Banten terbagi dalam tujuh blok yakni, Mataram, Levitasi, Koreksi, Pemanfaatan, dan dua blok baru yaitu khusus dan tradisional.
Blok Khusus menampung sekitar 20 kepala keluarga yang telah menduduki area sebelum Tahura ditetapkan.
Menurutnya, jangka waktu sekitar 20 tahun ke depan pihaknya akan mengeluarkan warga tesebut dari kawasan Tahura Banten. Karena itu, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Kehutanan terkait hal ini.
Sejarah Tahura Banten menunjukkan evolusi signifikan dari kawasan hutan produksi menjadi kawasan konservasi. Penetapan fungsi kawasan hutan terjadi pada tahun 2012, dan pada tahun 2014, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjuk Pemprov Banten untuk mengelola kawasan tersebut.
“Bedanya kalau kawasan produksi itu, kita boleh nanam, tapi kita boleh nebang. Nah, ketika dijadikan kawasan konservasi, boleh nanam, tapi tidak boleh nebang. Bahkan, tidak boleh mengambil satu apapun dari kawasan kita, karena kita sudah menjadi kawasan konservasi,” tegasnya.
Pada awalnya, luas pengelolaan adalah 1.595,9 hektare. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang menarik kewenangan kehutanan dari kabupaten/kota ke provinsi, Pemprov Banten mengajukan perluasan.
Dikatakannya, pada saat itu, di tahun 2018, lalu di tahun 2022, pihaknya kembali diberikan kepercayaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengelola kawasan perluasan. Saat itu ada sekitar 800 hektare, dan totalnya kini menjadi 2.471,51 hektare.
Wawan menyatakan, pengelolaan kawasan seluas ini bukanlah tugas yang mudah. Meski demikian, berkat kerja keras tim dan dukungan tiga seksi di UPTD (Tata Usaha, Perlindungan dan Rehabilitasi, serta Pengembangan), Tahura Banten berhasil menjaga keberlangsungan tanpa insiden berarti, bahkan di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan.
“Alhamdulillah sampai dengan saat ini di Tahura sejak tahun 2023, bulan Mei, dilantik oleh Pak Gubernur, Andra Soni di lokasi ini, belum ada insiden apapun. Termasuk, Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan), yang sekarang sedang trending topik kebakaran hutan dan lahan, di Tahura ini tidak ada insiden,” tambahnya bangga.
Secara administratif, Tahura Banten meliputi beberapa desa di Kecamatan Carita, Jiput, dan Mandalawangi di Kabupaten Pandeglang, serta Desa Cibojong dan Kabuburi di Kabupaten Serang.
Selanjutnya kata Wawan, Tahura Banten menawarkan beragam potensi wisata dan edukasi. Di Blok Pemanfaatan, terdapat Pesanggrahan yang dulu sempat viral di media sosial.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












