Tata Ruang Jadi Kunci Perizinan Berusaha, Kemendagri Dorong Percepatan Penyelesaian Rencana Tata Ruang Daerah

Tata Ruang Jadi Kunci Perizinan Berusaha, Kemendagri Dorong Percepatan Penyelesaian Rencana Tata Ruang Daerah
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID –  Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar pembangunan berkelanjutan dan terintegrasi di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan pada Rapat Diseminasi Keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, beberapa waktu lalu. Kemendagri menyoroti berbagai aspek strategis dalam tata kelola ruang, mulai dari kebijakan, regulasi, hingga tantangan implementasi di lapangan.

Baca Juga :  Kemendagri Soroti Pentingnya Koordinasi Pemerintah Daerah dalam Penyerapan dan Distribusi Gabah/Beras

“RTRW dan RDTR bukan sekadar dokumen teknis, melainkan fondasi hukum dan kebijakan yang menjadi dasar penerbitan perizinan berusaha serta pengendalian pemanfaatan ruang,” tegas Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (16/7).

Pada paparannya, Restuardy menjelaskan bahwa Kemendagri berperan dalam mengevaluasi Raperda RTRW Provinsi, melakukan konsultasi dalam rangka evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota serta memfasilitasi penyusunan RDTR di tingkat kabupaten/kota. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, Kemendagri telah mengevaluasi 24 Raperda RTRW Provinsi dan melakukan konsultasi terhadap 184 Raperda RTRW Kabupaten/Kota hingga tahun 2025.

Baca Juga :  Ikut Roadshow Survei Indeks TDN, Begini Arahan Kemendagri

Meski begitu, berbagai hambatan masih ditemukan, seperti belum adanya kesepakatan batas daerah, keterbatasan anggaran daerah, serta belum tersedia peta dasar skala 1:5.000. Tak sedikit pula daerah yang belum membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) sesuai ketentuan.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *