JAKARTA , OTONOMINEWS.ID_ Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Hj. Nevi Zuairina, menyampaikan pertanyaan tegas terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menilai praktik praktik rakap jabatan bukan hanya melanggar prinsip tata kelola yang baik, tapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen reformasi birokrasi nasional.
“Pemerintah perlu bersikap tegas. Rangkap jabatan bisa membuka celah konflik kepentingan antara tugas publik dan kepentingan bisnis. Ini sangat merugikan negara,” ujar Nevi di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Nevi menekankan bahwa efektivitas organisasi akan terganggu jika satu orang memegang lebih dari satu jabatan strategis. Hal itu, menurutnya, berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik serta membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat II ini mengingatkan bahwa praktik rangkap jabatan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17, yang secara tegas melarang pejabat publik untuk merangkap jabatan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











