Ketika saya renungkan semua itu, dan terutama saat menyaksikan anak saya Avo mengurus dokumen-dokumen akademik yang sangat ketat di Teknik Informatika LMU Munchen, Jerman, saya semakin menyadari pentingnya kejujuran akademik. Peradaban yang maju bukan semata karena teknologi atau infrastruktur, kata Avo beberapa waktu lalu, tetapi juga karena mereka menjaga makna dari simbol-simbol akademik.
Ijazah, di tangan bangsa yang bermartabat, bukan hanya legalitas formal. Ia adalah ikrar keilmuan dan etika publik. Dan karena itu, setiap pelanggaran terhadapnya tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif, tetapi pengkhianatan terhadap nilai-nilai keilmuan dan kemanusiaan.
SANKSI ATAS KEJAHATAN AKADEMIK
Kepercayaan merupakan mata uang tertinggi di dunia akademik. Ia tidak dicetak di percetakan negara, tetapi lahir dari disiplin, kejujuran, dan ketekunan dalam menempuh jalan ilmu. Maka, ketika kejahatan akademik terjadi, yang dirusak bukan hanya institusi atau individu, tetapi arsitektur nilai yang menopang peradaban pengetahuan itu sendiri (Eaton, Plagiarism in Higher Education, 2021; Stephens 2020)
Bentuk kejahatan akademik bermacam-macam: mulai dari pemalsuan ijazah, plagiarisme atau flagiasi, ghostwriting dan jual-beli tugas akhir, hingga jual-beli gelar kehormatan yang seharusnya diperoleh melalui kontribusi keilmuan. Semua bentuk itu merupakan fraud epistemik atau pemalsuan terhadap hakikat ilmu.
Di Indonesia, pelanggaran semacam ini bisa dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara enam tahun, namun implementasinya kerap menghadapi tantangan. Bandingkan dengan Amerika Serikat, di mana pemalsuan ijazah dituntut sebagai wire fraud, dan lembaga penerbit gelar palsu dimasukkan ke dalam daftar hitam sebagai degree mill (Eaton 2021).
Di Korea Selatan, beberapa skandal nyata—seperti kasus Shin Jeong ah dan Cho Kuk—mengakibatkan pengunduran diri pejabat, dengan alasan publik melihat tindakan tersebut sebagai pengkhianatan berat terhadap kepercayaan masyarakat (Time 2015; University World News 2020).
Dalam khazanah keilmuan Islam—seperti yang digarisbawahi oleh Imam Al-Ghazali dalam Iḥya ‘Ulum al Din—ilmu dipandang sebagai amanah penuh tanggung jawab, bukan sekadar instrumen dunia. Ia menegaskan bahwa ilmu yang disampaikan tanpa landasan kejujuran dan niat lillah dapat menyesatkan, bahkan lebih berbahaya daripada kebodohan itu sendiri.
Tidak semua sanksi atas kejahatan akademik bisa ditegakkan oleh hukum tertulis. Namun demikian, ada sanksi sosial dan moral yang jauh lebih berat, yaitu hilangnya otoritas dan kepercayaan.
RUNTUHNYA KEPERCAYAAN PUBLIK
Pemalsuan ijazah bukan sekadar kebohongan individual, tetapi pengkhianatan terhadap sistem pengetahuan. Virus sosial ini diam-diam menyusup ke dalam sistem pendidikan, mencemari institusi, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap dunia akademik dan profesional. Ibarat retakan kecil di pondasi bangunan, jika dibiarkan, ia akan menghancurkan seluruh struktur yang dibangun dengan susah payah.
Secara individual, ketika seseorang terbukti memalsukan ijazah maka ia kehilangan kehormatan sebagai sumber ilmu. Ia mencederai semangat kompetisi yang sehat, menciptakan ketimpangan terhadap mereka yang menempuh jalur akademik dengan jujur dan kerja keras. Ia juga menjadi simbol ketidakadilan bagi generasi muda yang sedang belajar bahwa jalan pintas lebih cepat dari kerja keras.
Dan secara institusional, jika lembaga pendidikan turut terlibat atau membiarkan pelanggaran ini, maka kepercayaan terhadap lembaga itu runtuh. Radiasi keruntuhannya pun luas: nama lembaga, reputasi alumninya, kerja sama internasional, dan kepercayaan masyarakat yang telah menggantungkan harapan pada pendidikan sebagai alat mobilitas sosial.
Menurut survei Intelligent.com (2022), 84% manajer perekrutan mengatakan bahwa institusi pendidikan calon karyawan adalah faktor penting dalam keputusan perekrutan. Data serupa juga ditemukan dalam Corporate Recruiters Survey 2016, yang dilakukan oleh Graduate Management Admission Council (GMAC), dimana 45% perekrut memilih kampus berdasarkan reputasi institusinya.
Dampak pemalsuan ijazah tidak berhenti di institusi pendidikan saja. Ia meluas ke mana-mana. Ketika seseorang bisa menduduki jabatan karena ijazah palsu—entah sebagai guru, pejabat publik, konsultan, dokter, atau insinyur—maka yang dipertaruhkan adalah kualitas pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.
Dokter gadungan bisa mengakibatkan malpraktik fatal, insinyur palsu bisa menyebabkan kegagalan konstruksi, pendidik palsu bisa membentuk generasi yang salah arah, pemimpin palsu bisa memporak-porandakan tatanan bahkan konstitusi. Di sini, pemalsuan ijazah berubah dari penipuan administratif menjadi kriminalitas berdampak sosial.
Generasi muda pun terdampak. Jika pemimpin publik atau figur akademik diketahui menggunakan ijazah palsu namun tetap dielu-elukan, maka akan tumbuh generasi yang kehilangan orientasi nilai. Keteladanan yang rusak melahirkan budaya sinisme dan oportunisme. Jika kejujuran tak lagi dihargai dan pemalsuan dibenarkan secara sosial, maka bukan hanya integritas akademik yang runtuh, tapi juga pondasi moral bangsa.
Dalam fisika dikenal konsep kestabilan sistem—suatu kondisi di mana keseimbangan dapat dipertahankan meski ada gangguan kecil. Tapi ketika gangguan itu terus-menerus dan tak tertangani, maka sistem akan menuju titik keruntuhan.
Begitu pula dengan dunia pendidikan. Pemalsuan ijazah, jika tidak ditindak tegas dan dijaga dari hulu ke hilir, bisa menghancurkan stabilitas keilmuan dan integritas sosial yang selama ini menopang kemajuan bangsa. Ijazah bukan hanya soal siapa yang lulus. Ia adalah simbol dari sistem kepercayaan, struktur harapan, dan janji kolektif bahwa ilmu akan dijaga sebagai cahaya, bukan dipakai sebagai alat penipuan.
MENJAGA IJAZAH, MENJAGA KEHORMATAN
Ijazah palsu mungkin bisa membuka pintu, tapi ia tak akan pernah menghadirkan cahaya. Ia bisa menipu sistem, tetapi tidak bisa menipu hakikat waktu, kejujuran diri, dan pengawasan Tuhan.
Ijazah itu diam. Ia tidak pernah berbicara atau membela diri—andaipun foto dan seluruh identitas di dalamnya diutak-atik. Namun di dalam diamnya, ia menyimpan narasi panjang tentang kerja keras, cucuran keringat dan air mata, harapan, juga integritas. Ia adalah saksi bisu dari malam-malam begadang, dari pagi-pagi penuh tanggung jawab, dari ruangan kuliah yang kadang sempit kadang penuh tawa. Ia adalah bukti bahwa seseorang pernah berdiri di depan ilmu, dan memilih untuk tidak menyerah.
Saya simpan ijazah UGM saya bukan di lemari kaca atau brankas, tetapi dalam memori batin yang hidup. Ia bukan dokumen untuk melamar kerja, tetapi pengingat bahwa saya pernah melampaui batas diri—bekerja sambil kuliah, menjadi anak sulung yang berbakti, dan berjalan tegak dalam dunia yang kerap tidak adil bagi mereka yang jujur.
Dan saya tulis catatan harian ini dengan kesadaran bahwa bangsa ini seharusnya besar dan berjatidiri, dan untuk itu kita harus mulai dari hal sederhana tetapi mendasar: menjaga kejujuran dalam dunia pendidikan. Karena dari sanalah martabat tumbuh, dan dari martabat itulah bangsa dihormati. Wallahu a’lam.[***]
Oleh: A.M Iqbal Parewangi, Alumni Fisika UGM Yogyakarta.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












