Wamendikdasmen Minta PDIP Ajak Kepala Daerah Jalankan Putusan MK soal Sekolah Gratis

PDIP Jadi Parpol Pertama yang Bahas Putusan MK soal Sekolah Gratis

Wamendikdasmen Minta PDIP Ajak Kepala Daerah Jalankan Putusan MK soal Sekolah Gratis
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Fajar Rizal Ul Haq, menyampaikan apresiasi kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai politik pertama yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis bagi rakyat.

Hal tersebut disampaikan Fajar Rizal saat Seminar Nasional bertema ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing’ yang digelar DPP PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).

“Saya ingin mengapresiasi, saya rasa ini PDIP adalah partai pertama yang secara resmi menggelar diskusi mengenai putusan MK yang maha penting ini. Jadi itu membuktikan bahwa PDIP adalah suluh perjuangan kaum Wong Cilik. Itu apresiasi pertama kami kepada PDI Perjuangan,” kata Wamen Fajar.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini menjadi sorotan karena menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak boleh lagi dimaknai hanya berlaku bagi sekolah negeri. Artinya, putusan ini memperluas kewajiban negara untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dasar tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah/madrasah swasta.

Baca Juga :  Hasto Tegaskan Jateng Wilayah Banteng yang Tak Bisa Dikalahkan Money Politics

Putusan MK ini hadir sebagai koreksi fundamental terhadap diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini terjadi, sekaligus menjadi pengingat akan amanat konstitusi terkait hak setiap warga negara atas pendidikan dasar yang layak dan tanpa pungutan.
Namun, implementasi putusan ini bukan tanpa tantangan. Ada beberapa masalah yang muncul terkait putusan ini.

Fajar menambahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan taat terhadap putusan MK tersebut. Terlebih, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti telah menyampaikan dalam beberapa kesempatan. Namun, terkait mekanisme berjalannya putusan MK tersebut sedang dibahas oleh kementerian terkait. Apalagi, kata Fajar, hal tersebut telah dibahas bersama Presiden Prabowo dalam rapat terbatas.

Baca Juga :  Rakernas V PDIP Akan Bahas 3 Topik Utama 

“Dan salah satu penugasannya adalah Kementerian Keuangan untuk bisa mengkalkulasi seperti apa? Maka pemenuhannya bisa dilakukan secara bertahap. Bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.

Fajar mengatakan bahwa Hakim MK Arief Hidayat telah menyampaikan tidak serta-merta putusan MK ini akan membebaskan pungutan dari sekolah swasta mandiri. Sebab, dia mendapati data banyak sekolah swasta mandiri yang tidak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi melakukan pungut biaya dari siswa dengan biaya lumayan besar.

“Data kami menunjukkan bahwa anak-anak orang mampu menengah ke atas biasanya lebih suka menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta karena mencari fasilitas yang lebih baik, kualitas yang lebih baik,” ujarnya.

“Nah jika anak-anak tidak mampu atau Wong Cilik ini masuk sekolah swasta, biasanya sekolah swasta menengah ke bawah yang memang kualitasnya perlu kita bantu,” tambahnya.

Baca Juga :  Megawati Gagas Perhelatan Pancasila Summit di UEA

Dia juga mendapati potret sebagian besar anak-anak didik di level SMP dan SMA bersekolah di sekolah swasta. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin bagi pemerintah mengabaikan keberadaan sekolah-sekolah swasta. Apalagi, daya tampung sekolah negeri sangat terbatas.

“Tinggal bagaimana skemanya yang harus dilihat. Tentu ada perhitungan-perhitungan yang harus kami lihat,” kata dia.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *