“Tersangka mempertanyakan kenapa proyek yang diberikan hanya berupa pemasangan keramik dan sewa mobil,” ujar Dian.
Selain IB, polisi juga menetapkan tersangka lain Ketua LSM BMPP (Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan), Zul Basit (ZB).
Dalam video yang viral, ZB terdengar mengeluarkan pernyataan bernada mengancam terhadap pihak perusahaan. “Sudah tutup aja lah, minggir. Apa ini? Kayaknya kita dianggap tamu. Yang tamu itu kalian di sini. Langsung tutup aja ini,” ujar ZB dalam video tersebut.
Kepolisian menyebut kedua pelaku terlibat dalam setidaknya tiga pertemuan dengan pihak PT Total dan PT China Chengda sejak Maret hingga Mei 2025. Motif utama keduanya, menurut polisi, adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan organisasi dengan cara meminta proyek pembangunan.
“Terhadap kedua pelaku ini kami terapkan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun,” kata Dian.
Penangkapan IB dilakukan di Mapolda Banten setelah yang bersangkutan datang memenuhi panggilan sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ZB ditangkap di Pandeglang setelah sebelumnya tidak kooperatif terhadap pemanggilan penyidik.
“Keduanya kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Total ada lima tersangka dalam perkara ini, seluruhnya telah kami tahan untuk proses hukum sampai ke pengadilan,” ujar Dian.
Polda Banten menyatakan akan terus memproses kasus ini secara profesional dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Kepala Bidang Kadin Kota Cilegon) dan Rufaji Jahuri (Ketua HNSI). (dmn)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











