BANTEN, OTONOMINEWS.ID – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan proyek sebesar Rp 5 triliun terhadap perusahaan yang akan melakukan pembangunan di kawasan Cilegon, Banten.
Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya adalah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Cilegon. Satu orang lagi merupakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/5) malam dan langsung ditahan oleh Polda Banten.
Kasus ini bermula ketika sejumlah oknum meminta jatah proyek dari salah satu perusahaan di Banten sebesar Rp 5 triliun. Diketahui, sejumlah oknum itu merupakan pengurus Kadin Indonesia Cilegon. Ulah mereka pun viral di media sosial X.
Perusahaan yang dimintai proyek yakni Chandra Asri Group pemilik proyek pembangunan pabrik kimia Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) di Cilegon, Banten.
Usai viral di media sosial, kasus tersebut pun diserahkan ke kepolisian untuk memberikan efek jera para pengurus Kadin Cilegon yang diduga melakukan pemerasan.
Penindaklanjutan ini berdasarkan hasil pertemuan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, Pemerintah Daerah Banten, Polda Banten, perwakilan Kadin, hingga direksi Chandra Asri.
Setelah masuk dalam tahap penyelidikan, terdapat lima orang diperiksa sebagai saksi, yaitu Ketua Kadin Kota Cilegon dan empat orang dari pihak PT Chandra Asri Petrochemical Tbk dan PT Chengda. Kemudian, ditetapkanlah tiga tersangka, yang dua di antaranya merupakan pengurus Kadin Cilegon.
Tersangka pertama, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, kedua Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan ketiga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan, tersangka Muhammad Salim dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 160 KUHP.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











