JAKARTA, OTONOMINEWS.ID | R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menyampaikan kritik tajam dan investigasi mendalam terkait aktivitas tambang nikel yang kini mengancam kawasan konservasi Raja Ampat.
Dalam narasinya, Haidar Alwi menekankan tambang nikel bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi soal keberlanjutan kehidupan, hak masyarakat adat, dan kelestarian ekosistem laut yang tidak tergantikan.
“Apa yang terjadi di Raja Ampat adalah bentuk kelalaian sistemik,” kata Haidar Alwi dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
“Perusahaan tambang seperti PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dan lainnya, meski berstatus legal, telah menorehkan luka ekologis yang dalam. Ini bukan hanya kerusakan, ini adalah perampasan masa depan,” tandasnya.
Bukti Lapangan dan Investigasi Lapangan
Haidar Alwi mengungkap bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan tim Haidar Alwi Care serta data dari laporan WALHI dan Greenpeace Indonesia, ditemukan bahwa lebih dari 500 hektar hutan hujan tropis di pulau-pulau kecil Raja Ampat telah terbuka akibat tambang nikel.
Ia menyebut sedimentasi tinggi telah menutupi area terumbu karang, mengganggu ekosistem laut, dan menghancurkan mata pencaharian nelayan lokal.
“Sedimentasi itu mematikan kehidupan bawah laut. Terumbu karang bukan hanya indah, tapi juga rumah bagi jutaan spesies. Kehilangannya bukan sekadar statistik, tapi pukulan keras bagi rantai pangan dan ekosistem global,” tegasnya.
Kritik terhadap Pemerintah dan Izin Tambang
Haidar Alwi juga menyoroti lemahnya kontrol pemerintah pusat maupun daerah dalam pengawasan dan pemberian izin tambang. Ia menyebut bahwa ada delapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif, termasuk milik perusahaan asing seperti PT Wanxiang Nickel Indonesia yang mengendalikan PT ASP.
“Raja Ampat bukan kawasan industri. Pulau-pulau kecil itu dilindungi konstitusi dan secara ekologis memiliki daya dukung terbatas. Tapi kenapa izin masih dikeluarkan? Ini bukan lagi kebijakan keliru, ini pelanggaran terhadap mandat konstitusional,” tegas Haidar.
Ia juga meminta agar Mahkamah Konstitusi memperkuat putusan No. 35/PUU-X/2014 tentang perlindungan wilayah kelola masyarakat dan kawasan konservasi, agar menjadi yurisprudensi wajib dalam segala perizinan investasi ke depan.
Peran Aktif Masyarakat dan Greenpeace
Haidar Alwi menyampaikan apresiasi kepada aktivis Greenpeace Indonesia yang membentangkan spanduk protes dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference and Expo pada 3 Juni 2025 lalu. Ia menyebut aksi tersebut sebagai “titik balik moral” dalam menyadarkan masyarakat nasional akan skala kerusakan yang sedang terjadi.
“Kalau bukan suara anak negeri dan aktivis yang menggugah kesadaran kita, lalu siapa lagi? Jangan tunggu sampai Pulau Piaynemo jadi gurun tandus sebelum kita bergerak,” ucapnya lantang.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed









