“Tindakan ini tidak mencerminkan institusi kami. Kami tidak mentolerir pelanggaran etika maupun hukum oleh siapa pun, apalagi oleh ASN di lingkungan Diskominfotik,” tegas Budi.
Selain itu, Budi juga mendorong agar kasus ini diselesaikan di ranah hukum.
“Saya menghimbau para korban untuk melaporkan kasusnya kepada yang berwenang,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, kasus bermula pada tanggal 27 Maret 2024. Saat itu korban menanyakan lowongan kerja kepada VF usai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) DKI.
VF kemudian mengarahkan korban untuk berkomunikasi dengan seseorang bernama William melalui WhatsApp.
Sejak awal, komunikasi hanya dilakukan melalui pesan singkat tanpa tatap muka.
Selama proses tersebut, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi dan pelicin agar bisa diterima bekerja.Uang yang ditransfer ke rekening VF sebagai perantara berjumlah Rp. 35.400.000. (dmn)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












