JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong penguatan layanan air minum yang berkualitas dan merata melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Regulasi ini disiapkan sebagai landasan untuk menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat atas air minum yang layak.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, pada Senin (13/4/2026).
“Pemenuhannya harus mengutamakan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan melalui layanan publik yang diatur pemerintah daerah. Ranperda ini mengatur para penyelenggara SPAM dengan pembagian kewenangan yang jelas, serta tetap berada dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah,” paparnya.
Gubernur Pramono menegaskan, perluasan layanan air minum perpipaan secara menyeluruh menjadi arah kebijakan utama Pemprov DKI Jakarta. Adapun target dan tahapan pelaksanaannya akan disusun secara bertahap, realistis, dan adaptif sesuai kondisi lapangan.
“Ranperda ini menegaskan kewajiban penyelenggara untuk memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan. Capaian kinerja akan dipantau dan dievaluasi, lalu disampaikan kepada DPRD dan masyarakat secara transparan melalui sistem informasi SPAM,” jelasnya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












