Pemprov DKI Jakarta juga berfokus pada pengendalian non-revenue water (NRW) melalui pendekatan teknis dan perbaikan tata kelola yang berkelanjutan. Langkah yang ditempuh meliputi modernisasi jaringan distribusi, pembentukan district metered area, penguatan sistem pemantauan, penertiban penggunaan ilegal, serta peningkatan pengawasan.
Terkait ketahanan air, Gubernur Pramono menekankan pentingnya diversifikasi sumber air baku. Upaya ini mencakup pemanfaatan air permukaan, embung dan waduk, desalinasi air laut, serta penggunaan kembali air olahan sesuai standar.
“Selain itu, pengamanan pasokan lintas wilayah dilakukan melalui kerja sama antardaerah, perlindungan daerah tangkapan air, dan dukungan konservasi wilayah hulu,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen mengurangi ketergantungan terhadap air tanah secara bertahap melalui penerapan layanan air perpipaan. Kewajiban penggunaan air perpipaan akan diberlakukan di wilayah yang telah terjangkau layanan. Langkah ini dilakukan untuk menekan eksploitasi air tanah, mengendalikan penurunan muka tanah, serta menjaga lingkungan.
Dalam rapat paripurna tersebut juga dibahas kebijakan tarif air minum yang mengacu pada prinsip keterjangkauan, keadilan, kewajaran, serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, dibahas penguatan sistem informasi SPAM untuk meningkatkan transparansi, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus terintegrasi dengan perlindungan lingkungan, konservasi sumber daya air, dan pengelolaan sanitasi.
“Secara keseluruhan, ranperda ini menjadi landasan penting untuk memperkuat pelayanan dasar, memperluas cakupan layanan, meningkatkan ketahanan air, serta memastikan pengelolaan air minum yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” pungkas Gubernur Pramono. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












