JAKARTA, OTONOMINEWS.COM | Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta akan memecat oknum ASN yang diduga melakukan penipuan terhadap warga bermodus lowongan kerja.
Aksi penipuan oleh Oknum ASN wanita berinisial VF mencuat ke tengah publik. VF menggasak Rp35 juta dari seorang warga inisial W dengan mengining-imingi bisa bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, oknum ASN tersebut dipastikan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus tersebut sudah dalam penanganan aparat penegak hukum dan kami mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang tengah berlangsung,” ujar Budi, Selasa (27/5/2025).
Budi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang bersangkutan dan saat ini sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang bersangkutan sedang menjalani proses hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya
Tidak hanya itu, Diskominfotik DKI juga telah mengajukan proses pemberhentian terhadap ASN tersebut dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Langkah tegas ini, menurut Budi, merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga integritas dan akuntabilitas jajaran ASN.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












