SOLOK,OTONOMINEWS.ID – Upaya menjembatani hukum adat dan hukum positif di Sumatera Barat mendapat perhatian serius. Hal ini ditandai dengan digelarnya seminar bertema “Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif di Sumatera Barat” oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok, Selasa (27/5/2025), di ruang pertemuan Bukit Cambai Bapelitbang.
Seminar resmi dibuka oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada LKAAM atas inisiatif penting ini. Ia menegaskan bahwa hukum adat merupakan identitas kuat masyarakat Minangkabau, yang perlu disinergikan dengan hukum nasional demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.
“Hukum adat adalah jati diri kita. Namun di era modern, penting untuk mengharmonisasikannya dengan hukum positif agar dapat berjalan beriringan, bukan saling bertentangan,” ujar Wabup Candra.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber kredibel, di antaranya AKBP Andi Sentosa, SH (Kasubid Penyuluhan Bidang Hukum Polda Sumbar), Kompol Alvira, SH (Kasubid Provos Propam Polda Sumbar), Ketua LKAAM Kab. Solok H. Gusmal, SE, serta tokoh adat dan praktisi hukum dari berbagai kalangan.
Diskusi berlangsung hangat dan dinamis, membahas tantangan serta peluang dalam merajut benang merah antara hukum adat Minangkabau dengan sistem hukum nasional yang saat ini berlaku.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











