Ketua LKAAM Kabupaten Solok, H. Gusmal, SE, dalam paparannya menyampaikan harapan besar agar seminar ini mampu melahirkan gagasan konkret untuk menyatukan dua sistem hukum tersebut secara harmonis.
“Kami berharap dari sini lahir rekomendasi yang bisa menjadi pegangan bersama, agar hukum adat tetap hidup dan memberi manfaat dalam kerangka hukum negara,” jelas Gusmal.
Seminar ini turut dihadiri oleh niniak mamak, bundo kanduang, pemuda, serta tokoh masyarakat dari berbagai nagari se-Kabupaten Solok. Antusiasme peserta menandakan bahwa semangat melestarikan dan memperkuat peran hukum adat masih sangat tinggi di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Solok berharap tercipta pemahaman bersama yang lebih mendalam terhadap peran hukum adat dalam bingkai NKRI, sekaligus memperkuat nilai-nilai lokal agar tetap relevan di era global.(Rds/*)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











