Kemudian, Pasal 5 ayat 2 menjelaskan anggota keluarga yang dimaksud ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bwah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan, atau orang yang jadi tanggungan dari Jaksa.
Pasal 9 menjelaskan terdapat tiga bentuk perlindungan terhadap jaksa dari TNI. Meliputi perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi.
“Dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis,” bunyi dari Pasal 9 ayat 1 huruf c dari Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Selain itu, Prepres tersebut juga menegaskan bahwa Kejagung bisa menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 12 Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan.
“Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (1) Perpres tersebut.
Kemudian, dalam Pasal 12 ayat (2) disampaikan kerja sama tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan atau pertukaran data informasi.
Lalu, pada ayat 3 dijelaskan bahwa ketentuan terkait kerja sama itu dapat diatur oleh Jaksa Agung dan Kepala BIN atau Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara/Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 12 ayat (3).
[zul]











