Hukum  

Kejagung Sita Rest Area di KM 21B Tol Jagorawi

Kejagung Sita Rest Area di KM 21B Tol Jagorawi
Rest Area KM 21B Tol Jagorawi yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI/detik.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area yang terletak di KM 21B Tol Jagorawi. Penyitaan tersebut terkait kasus korupsi tata kelola timah.

Meski telah disita Kejagung, pihakJasa Marga menyebutkan bahwa rest area yang berlokasi KM 21B Tol Jogorawi, Gunungputri, Kabupaten Bogor tersebut tetap beroperasi.

“Berdasarkan informasi pengelola TIP Km 21 B, selepas pemasangan plang tersebut, TIP Km 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan,” kata Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Panji Satriya, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga :  Kejagung Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah di Kimia Farma

Panji mengatakan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) Km 21 B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh mitra pihak ketiga, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang.

Jasa Marga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang.

“Segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Mara (Persero) Tbk,” ungkap Panji Satriya.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *