Hukum  

Korupsi Satelit Kemenhan: Kejagung Koordinasi dengan Kemenlu untuk Panggil CEO Navayo

Korupsi Satelit Kemenhan: Kejagung Koordinasi dengan Kemenlu untuk Panggil CEO Navayo
Gedung Kejagung RI/net.
120x600
a

Setelah penandatanganan kontrak, Navayo International AG yang berstatus sebagai pelaksana pengadaan mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kemhan.

Atas pengakuan ini, Letkol Tek Jon Kennedy Ginting dan Kolonel Chb Masri atas persetujuan Mayor Jenderal TNI (Purn) Bambang Hartawan dan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, telah menandatangani 4 buah Surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo.

CoP ini disiapkan oleh Anthony dan sebelum ditandatangani tidak ada pihak yang mengecek ada tidaknya barang yang dikirim oleh Navayo.

Baca Juga :  Terkait Korupsi CPO, Kejagung Sita Uang Ganti Kerugian Rp 11,88 Triliun dari Wilmar Group

Setelah CoP diterbitkan, pihak Navayo pun mengirimkan empat invoice kepada Kemhan untuk menagih pembayaran atas pekerjaan yang disebutkan dalam kontrak.

Namun, sampai dengan tahun 2019 Kemhan tidak tersedia anggaran pengadaan satelit.

Kemudian, pada awal tahun 2025, Indonesia dijatuhi hukuman oleh Arbitrase Singapura dan harus membayar USD 20.862.822 kepada Navayo.

“Kementerian Pertahanan RI harus membayar sejumlah USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP),” jelas Harli.

Baca Juga :  IAW Desak Audit Nasional Terkait Kuato Internet Hangus dan Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom

Sementara, menurut perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak USD 21.384.851,89.

Lebih lanjut, Jampidmil Kejaksaan Agung juga telah meminta sejumlah ahli satelit Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil kerja Navayo.

Terhadap sejumlah sampel barang Navayo yang diperiksa ahli, disimpulkan bahwa program yang dibuat Navayo tidak dapat membangun sebuah program user terminal.

Atas dasar-dasar ini, Leonardi, Thomas Van Der Hayden, dan Gabor Kuti ditetapkan sebagai tersangka.[zul]

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *