“KAMAKSI mendesak penyidik Kejari Kota Bekasi memanggil Plt Wali Kota Bekasi pada tahun 2023, termasuk anggota DPRD Kota Bekasi yang mengawal kegiatan ini masuk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan 2023,” katanya dalam keterangan tertulisa yang diterima redaksi, Senin (19/5/2025).
“KAMAKSI menduga hasil korupsi alat olahraga di Dispora Kota Bekasi diduga dinikmati oleh beberapa pihak,” lanjut aktivis yang akrab disapa Jojo.
Sebagaimana diketahui, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, proyek ini mengandung sejumlah kejanggalan baik secara administratif maupun fisik.
Nilai proyek mencapai hampir Rp10 miliar dari dua paket pengadaan yang bersumber dari APBD murni dan ABT 2023 Kota Bekasi.
Menuru Jojo, kasus korupsi di Dispora Kota Bekasi ini merupakan salah satu ujian bagi Korps Adhyaksa untuk bertindak tegas dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu dan membongkar adanya dugaan keterlibatan aktor utama dibalik kasus korupsi tersebut yang hingga kini belum tersentuh hukum.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











