Komisi II DPRD Kota Bekasi Sidak Pasar Jatiasih, Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran

Anggota DPRD Kota Bekasi, sidak pasar Jatiasih
Inspeksi Mendadak (Sidak) anggota DPRD Kota Bekasi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi, Sidak ke Pasar Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis, (6/6/2024)
120x600
a

BEKASI, OTONOMINEWS.ID – Komisi II DPRD dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) serta Dinas Tata Ruang (Distaru) Pemerintah Kota Bekasi, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pasar Jatiasih, pada Kamis (6/6/2024). Peninjauan dilakukan guna menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran oleh pengelola pasar Jatiasih yakni PT. Mukti Sarana Abadi (MSA).

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim membeberkan bahwa laporan melalui pemberitaan yang sempat ramai soal pasar Jatiasih, salah satunya penambahan bangunan kios. Namun, setelah dilakukan sidak langsung ke lapangan dokumen tersebut lanjut Arif, telah berjalan dan melalui proses yang cukup panjang.

“Tadi kami dari Komisi II bersama dengan Disdagperin dan Distaru sudah melihat semua dokumennya, ternyata semuanya sudah berjalan, termasuk beberapa point yang direkomendasi Disdagperin,” beber Arif Rahman Hakim.

Dia menambahkan, bahwa dalam 13 point yang direkomendasikan Pemkot Bekasi kepada PT. MSA, semuanya telah mulai dipenuhi oleh pihak pengelola yakni penyediaan mesin genset dan ruang panel yang memadai sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia). Selain itu,  penyediaan kendaraan mobil dum truk untuk mengangkut sampah sudah tersedia, pendaftaran asuransi dan juga IPAL serta pendukung sarana prasarana lainnya.

“Yang pasti yang kami lihat hari ini terbukti hampir semua yang direkomendasikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian sudah ada. Sedangkan yang kemarin pemberitaannya hampir setiap hari yang menyebut PT. MSA belum memenuhi atas rekomendasi yang dikeluarkan Pemkot Bekasi tidak ada. Dan ini kami sudah melihat langsung dan semuanya itu hampir sudah ada,” urai Politisi PDIP.

“Untuk kelengkapan atau dokumen pendukung lainnya kami menunggu dari Pemkot Bekasi untuk disiapkan sehingga bisa kami pelajari dan kita siapkan waktu selama 7 hari untuk kami undang kembali,” sambung Arif Rahman Hakim, didampingi anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimudin dan Sayadih, Kepala Disdagperin Robert Siagian dan Kabid Tata Ruang Bambang NP.

r
Lihat Juga :  Jadi Sekretaris Pemuda Lintas Agama DKI Jakarta, Jutan Manik Ajak Pemuda Ciptakan Kerukunan di Tahun Politik 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *