Keempat, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara pada Pasal 24 pilihan pemberhentian Mentari cuma dua berhenti dari jabatannya atau diberhentikan dari jabatannya.
“Oleh karenanya dalam persoalan ini maka Menhub layak diberhentikan dari jabatannya apabila telah mundur,” tegas Johan.
Kegagalan Menhub dalam menciptakan regulasi yang adil antara pengemudi transportasi online dan platform penyedia, ungkap dia, membuktikan ketidakmampuannya, dan sudah sepatutnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain itu, Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik berpendapat sudah seharusnya Ojek Online menjadi partner pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan transportasi publik, dimana sejauh ini peran ojek online dalam membantu mobilitas Masyarakat yang areanya tidak dilalui traansportasi publik sangat vital.
Sebagai informasi, Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik terdia dari
Johan Imanuel Sapulete, Julius Simanjuntak, James Raymond Purba, Samuel Sihombing, Jeremy Nathanael Hasian Hutapea, dan Santo Abed Nego Manalu.[zul]













