Jakarta Declaration Konferensi Parlemen OKI: Dorong Aksi Global Sanksi dan Isolasi Israel

Jakarta Declaration Konferensi Parlemen OKI: Dorong Aksi Global Sanksi dan Isolasi Israel
Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera membacakan Jakarta Declaration dalam Sidang Konferensi PUIC ke-19 yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta/dpr.go.id.
120x600
a

PUIC mendesak penghentian total serangan militer Israel di wilayah Palestina serta menuntut pembebasan segera seluruh tahanan Palestina yang ditahan secara sewenang-wenang, terutama perempuan dan anak-anak. Hal ini dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak bisa dibiarkan terus berlangsung.

3. Dukungan Penuh atas Solusi Dua Negara dan Konferensi Internasional 2025

Deklarasi menyuarakan dukungan penuh terhadap peran Palestina sebagai negara berdaulat dalam forum multilateral serta mendorong implementasi solusi dua negara. PUIC juga mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Internasional di Markas Besar PBB, New York, pada Juni 2025 sebagai momentum penting penyelesaian damai konflik Palestina.

Baca Juga :  Komisi X DPR Dukung Wacana Pelarangan Game Roblox

4. Peringatan Keras terhadap Rencana Aneksasi Israel

PUIC menyampaikan peringatan keras atas niat Israel untuk mencaplok wilayah Palestina lebih lanjut, termasuk sisa wilayah Gaza dengan dalih operasi penyelamatan sandera. Deklarasi menolak tegas segala bentuk pemindahan paksa penduduk Palestina atau klaim sepihak atas wilayah mereka yang sah.

5. Dorongan Aksi Global: Sanksi, Isolasi Israel, dan Investigasi Kejahatan Perang

Melalui Deklarasi Jakarta, PUIC mendorong parlemen anggota dan masyarakat internasional untuk mendesak pemerintah masing-masing melakukan diplomasi terpadu, termasuk:

  • Mendorong penerapan sanksi internasional terhadap Israel,
  • Mengisolasi Israel dari keikutsertaannya di berbagai forum internasional,
  • Mematuhi dua opini penasihat Mahkamah Internasional (ICJ),
  • Menuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menuntaskan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pejabat Israel,
  • Memastikan kelanjutan bantuan kemanusiaan melalui UNRWA.[zul]
Baca Juga :  Sesuaikan dengan Era Digital, Komisi VI DPR Dorong Percepat Revisi UU Perlindungan Konsumen

 

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *