Hukum  

Rayen Pono Tetap Lanjutkan Perkara Kepleset Lidah Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri

Otonominews
Rayen Pono Tetap Lanjutkan Perkara Kepleset Lidah Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Rayen Pono enggan menerima permohonan maaf Ahmad Dhani atas insiden kepleset lidah menyebut Rayen Pono menjadi “Porno”.

Ahmad Dhani yang saat ini menjadi anggota DPR telah menjalani proses sidang kode etik dan divonis sanksi teguran oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Tapi sanksi teguran dan permohonan maaf pentolan Dewa 19  itu tidak menghentikan perkara, lantaran Rayen Pono dengan tegas menyatakan akan melanjutkan proses hukum ke Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Komedian Pandji Pragiwaksono Diperiksa Polri terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja

“Oh lanjut, lanjut (laporan terhadap Ahmad Dhani). Permintaan maaf sekali pun tidak serta merta membuat proses hukum berhenti, kecuali, kami mencabut laporannya,” ujar Rayen Pono, dikutip Kamis (8/5/2025).

Rayen Pono sendiri merasa belum puas atas sanksi etik yang dijatuhkan MKD kepada Ahmad Dhani, meski dia mengapresiasi kinerja salah satu badan di lembaga legislatif tersebut.

“Saya mengapresiasi MKD yang sudah memutus Ahmad Dhani melanggar kode etik,” ujar Rayen dalam video, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga :  Lukman Edy Dilaporkan PKB ke Polisi, Rois Sutoah PBNU Ogah Komentar

“Tapi saya agak kecewa dengan sanksi yang diberikan, yaitu hanya harus meminta maaf dalam 7 hari. Buat saya, itu remeh temeh,” sambungnya.

MKD DPR RI pada 7 Mei 2025 menyatakan Ahmad Dhani melanggar kode etik DPR setelah menerima dua laporan masyarakat, salah satunya dari Joko Priyoski, terkait ucapan bernuansa rasis dan seksis yang diucapkannya dalam rapat Komisi X DPR bersama Menpora dan PSSI.

Keputusan diambil secara musyawarah mufakat oleh seluruh anggota MKD, dan Ahmad Dhani dijatuhi sanksi ringan berupa permintaan maaf secara terbuka.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *