JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR.
MKD mengenakan sanksi ringan kepada Ahmad Dhani atas ucapannya yang memplesetkan Marga Pono menjadi Porno.
Atas dua laporan terhadap Ahmad Dhani ke MKD. Laporan itu terkait ucapan rasis dan seksis saat rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora dan PSSI, serta aduan soal penghinaan.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” ucap Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan perminta maaf kepada musisi Rayendie Rohy Pono, Dhani diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk meminta maaf sejak putusan dibacakan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed








