Lukman Edy Dilaporkan PKB ke Polisi, Rois Sutoah PBNU Ogah Komentar

Lukman Edy Dilaporkan PKB ke Polisi, Rois Sutoah PBNU Ogah Komentar
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Anggota Tim Panel, Cholil Nafis enggan menanggapi soal pelaporan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (), Lukman Edy ke Bareskrim Polri.

Menurut dia, pengajuan laporan ke aparat penegak hukum merupakan hak setiap warga negara.

“Hak warga negara ya untuk melaporkan hal-hal yang dianggap janggal. Ya kami serahkan kepada yang bersangkutan sebagai warga negara,” kata Cholis Nafis kepada wartawan yang dikutip Selasa (6/8/2024).

Kronologisnya, Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Laporan tersebut disampaikan Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan Cucun A Syamsurijal. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024.

“Hari ini kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik,” kata Cucun di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Cucun menjelaskan pernyataan Lukman Edy yang mengungkapkan jika Cak Imin banyak mengurangi peran kiai Nahdlatul Ulama (NU) hingga menghilangkan kewenangan Dewan Syuro PKB, sangat tidak mendasar dan tak memiliki bukti.

r
Lihat Juga :  PKB Tinggalkan Anies di Pilgub DKI 2024, Gabung Koalisi KIM Plus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *