Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra

Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
Dirjen Bina Bangda Restuardy Daud
120x600
a

“RPJMD adalah komitmen politik kepala daerah. Ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tapi jadi pedoman pembangunan dan alat ukur kinerja yang akan dilihat langsung oleh masyarakat,” jelas Restuardy dalam Sosialisasi Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD di Jakarta secara virtual, Kamis (10/4).

Ia juga menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 harus disusun selaras dengan RPJPD 2025–2045, serta mengacu pada RPJMN 2025–2029 dan arah kebijakan nasional, termasuk Asta Cita sebagai misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Baca Juga :  Restuardy Daud: Sinergi dan Kolaborasi TPID Kian Baik dalam Pengendalian Inflasi

Namun begitu, masih banyak tantangan di lapangan. Data dari SIPD menunjukkan sejumlah daerah belum menyelesaikan dokumen RPJPD mereka, padahal dokumen itu menjadi dasar utama dalam penyusunan RPJMD.

Selain itu, pendekatan penyusunan kini lebih kompleks—menuntut penggunaan data akurat, berpikir sistemik, dan pendekatan logic model.

Sebagai solusi, pemerintah mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem ini menjadi alat bantu utama dalam perencanaan, mulai dari pemutakhiran data, penyusunan program, hingga pengawasan dan evaluasi.

Baca Juga :  Restuardy Daud: BPJS Ketenagakerjaan Wujud Pelindungan Negara untuk Pekerja

Proses penyusunan juga harus melibatkan publik melalui forum konsultasi dan musrenbang, agar program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan terbitnya Inmendagri No. 2 Tahun 2025, pemerintah berharap kepala daerah segera bergerak cepat. Sehingga agenda pembangunan lima tahun ke depan dapat berjalan efektif, terarah, dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *