Andi Baso Matutu Bukan Mafia Tanah, Kuasa Hukum Tegaskan Eksekusi Sah

Andi Baso Matutu Bukan Mafia Tanah, Kuasa Hukum Tegaskan Eksekusi Sah
120x600
a

Eksekusi tersebut didasarkan pada beberapa putusan hukum yang menguatkan hak kepemilikan Andi Baso Matutu, antara lain:
1. Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 49/Pdt.G/2018/PN Mks
2. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 3/PDT/2019/PT MKS
3. Putusan Mahkamah Agung No. 2106 K/Pdt/2020 dalam pemeriksaan kasasi
4. Putusan Peninjauan Kembali ke-2 No. 1133 PK/PJ/2023
5. Penetapan eksekusi No. 05 EKS/2021/PN Mks jo. No. 49/Pdt.G/2018/PN Mks

Sebelum pelaksanaan eksekusi, beberapa pihak ketiga sempat mengajukan perlawanan hukum, termasuk perkara No. 234/Pdt.Bth/2022/PN Mks dan No. 235/Pdt.Bth/2022/PN Mks.

Namun, seluruh perlawanan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar dalam putusan banding No. 35/PDT/2024/PT MKS dan No. 110/PDT/2023/PT MKS.

Baca Juga :  Ulah Mafia Tanah, Mantan Menpora Hayono Isman Terancam Kehilangan Tanah Warisan Seluas 4,67 Hektar

Kuasa hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga menegaskan bahwa eksekusi ini adalah langkah nyata dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa tujuan utama eksekusi ini adalah untuk:
1. Mewujudkan keadilan hukum bagi pencari keadilan.
2. Mewujudkan kepastian hukum bagi pencari keadilan.
3. Mewujudkan kemanfaatan hukum bagi pencari keadilan.

Selain itu, eksekusi ini juga dianggap sebagai bentuk penegakan marwah pengadilan sebagai lembaga yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga :  Upaya Berantas Mafia Tanah, Menteri AHY Jalin Kerjasama dengan Kejagung

Law Office Hendra Karianga & Associate menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut mendukung kelancaran eksekusi, antara lain:
– Pengadilan Negeri Makassar atas pelaksanaan eksekusi ini.
– Kepolisian Republik Indonesia, termasuk Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.
– TNI, khususnya Panglima Kodam XIV/Hasanuddin dan Komandan Kodim 1408/Makassar.
– Pemerintah Kota Makassar, termasuk Camat Panakkukang dan Lurah Sinrijala.
– Insan pers dan media yang telah meliput konferensi pers terkait eksekusi ini.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, diharapkan keadilan hukum dapat ditegakkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. “Kami berharap semua pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap ini, sehingga tidak ada lagi polemik di kemudian hari,” tutup Hendra Karianga.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *