Ulah Mafia Tanah, Mantan Menpora Hayono Isman Terancam Kehilangan Tanah Warisan Seluas 4,67 Hektar

Ulah Mafia Tanah, Mantan Menpora Hayono Isman Terancam Kehilangan Tanah Warisan Seluas 4,67 Hektar
Mantan Menpora Hayono Isman menceritakan tentang Tanah warisan keluarga besarnya yang 'digarap' Mafia tanah kepada awak media/sel-otn.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.IDTanah warisan keluarga Mantan Menpora Hayono Isman seluas  46.710 meter persegi yang terletak di Ciloto, Puncak, Bogor, Jawa Barat terancam berpindah kepemilikan secara tidak sah. Pasalnya, tanah tersebut secara tiba-tiba ada pihak yang mengaku telah membeli dan mengklaim sebagai pemiliknya.

Kasus Hayono Isman ini berawal pada 15 Juni 2023, di mana Para Ahli Waris Almarhum Mas Isman terkejut mendapat Surat panggilan dari Pengadilan Negeri Cianjur atas adanya gugatan dari pihak Nayef Abdulkareem Al Othaim selaku Direktur Utama PT Indo Othaim International dan selaku pemilik usaha Glamping At Taman Wisata Alam Sevillage Puncak.

Baca Juga :  Andi Baso Matutu Bukan Mafia Tanah, Kuasa Hukum Tegaskan Eksekusi Sah

Pokok perkaranya dari surat panggilan tersebut menyatakan bahwa pihak Othaim – Sevillage telah membeli tanah di Ciloto tersebut.

“Padahal kami selaku ahli waris merasa tidak pernah ada yang menjual tanah tersebut. Tapi tiba-tiba ada yang mengaku telah membelinya,” kata Hayono Isman saat press conference di Gedung Kosgoro Mas Isman, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

Kasusnya pun kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Pihak Othaim-Sevillage kemudian dimenangkan
atas dasar pembeli beritikad baik, dengan nomor putusan: 21/Pdt.G/2023/PNCjr tanggal 10 Juli 2024.

Baca Juga :  Upaya Berantas Mafia Tanah, Menteri AHY Jalin Kerjasama dengan Kejagung

Padahal dasar transaksi yang diajukan penggugat adalah Surat Kuasa Jual atas nama para ahli waris yang dipalsukan.

Pembelian yang diklaim dengan harga jauh di bawah NJOP yakni Rp (seharusnya Rp. 700.000/m2) namun hanya dibeli dengan harga Rp. 300.000/m2, sehingga keseluruhan nilai jual sebesar Rp 14 Miliar.

“Dari sanggahan yang kami sampaikan di mana letak itikad baik yang dilakukan penggugat. Justru yang dilakukan perbuatan melanggar hukum,” ujar Hayono Isman.

Atas putusan tersebut Hayono Isman dan keluarga besarnya mengajukan banding

Kemudian pada tanggal 5 September 2024 pada tingkat Pengadilan Tinggi Bandung penggugat kembali dimenangkan  dengan nomer putusan 489/PDT//2024/PTBdg.

Baca Juga :  Kerjasama Kementerian ATR/BPN dan Polri Berantas Mafia Tanah

Dalam putusan banding ini majelis hakim tidak mempertimbangkan sedikit pun fakta hukum yang didalilkan tergugat, karena hanya dianggap sebuah pengulangan.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *