JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kuasa hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga, menegaskan bahwa kliennya bukan mafia tanah. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Hendra Karianga menyatakan bahwa Andi Baso Matutu memiliki hak kepemilikan atas tanah berdasarkan hak adat Sulawesi, yang merupakan hak milik yang kuat dan sah menurut hukum.
“Kami ingin meluruskan bahwa klien kami, Andi Baso Matutu, bukan mafia tanah. Justru mereka yang menuding klien kami sebagai mafia tanah adalah pihak yang sebenarnya bermain dalam praktik mafia tanah,” ujar Hendra Karianga.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa perjuangan hukum yang ditempuh Andi Baso Matutu telah melalui berbagai tahapan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Menurutnya, keputusan peninjauan kembali yang dilakukan Mahkamah Agung telah mengukuhkan status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
“Proses hukum ini sudah berlangsung melalui berbagai tingkatan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Bahkan, peninjauan kembali yang kedua pun telah memutuskan bahwa klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut,” tambahnya.
Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (13/2) telah melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Eksekusi ini merupakan implementasi dari putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (BHT).