“Apa yang disampaikan ini (kesalahan tanggal penugasan saksi ali) banyak sekali kesalahan-kesalahan administrasi yang tentunya bisa merugikan klien kami,” ujar Ronny di tengah persidangan.
Kedua, KPK juga tidak menyerahkan atau melengkapi alat bukti yang diajukan, padahal salah satu agenda hari ini adalah melengkapi alat bukti.
“Dalam persidangan Yang Mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi, karena ini merampas hak asasi seseorang, karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urak-urakan seperti ini,” tandas Ronny.
Menanggapi masalah itu, Hakim Djuyamto pun meminta seluruh keberatan kubu Hasto bisa dituangkan dalam kesimpulan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











