JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Tim pengacara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai KPK meremehkan administrasi, hingga begitu gampangnya menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Pernyataan Ronny Talapessy ini merujuk pada dua kesalahan yang ditemukan dalam persidangan hari Selasa (11/2/2025), dengan agenda menyerahkan bukti tambahan dan mendengarkan keterangan ahli.
Dua saksi ahli yang dihadirkan dari pihak KPK selaku Termohon ialah Erdianto Effendi (Ahli hukum pidana dari Universitas Riau) dan Priya Jatmika (ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya).
Nah, Ronny menemukan KPK membuat kesalahan dalam tanggal penugasan untuk Erdianto. Yang tertulis 6 Februari 2025, sementara pada scan barcode surat penugasan itu tertanggal 8 Februari.