Di lain sisi, Mendagri Tito menjelaskan advokat dinilai sebagai profesi karena memenuhi sejumlah syarat. Hal itu di antaranya memiliki ilmu dasar, ditempuh melalui pendidikan, memiliki kode etik, dan mempunyai dedikasi pengabdian kepada masyarakat.
“Empat syarat itu yang setahu saya ingat, suatu bidang tugas menjadi dikenal sebagai profesi,” ujarnya.
Selain mencermati tentang tugas dan fungsi advokat, Mendagri juga memberikan dukungan penuh terhadap kongres yang tengah berlangsung. Dirinya berharap, advokat dapat menunjukkan kinerjanya sebagai penegak hukum yang bermartabat di Indonesia.
“Organisasi Kongres Advokat Indonesia, betul-betul menunjukkan tajinya untuk bangsa negara,” pungkas Mendagri Tito.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











