Kemendagri Wajibkan Pemda Gunakan SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Kemendagri Wajibkan Pemda Gunakan SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Plh Dirjen Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan dalam kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI Tahun Anggaran 2024 di Shalva Hotel, Jakarta Pusat/Puspen Kemendagri.
120x600
a

Dalam hal ini, Pemda diwajibkan menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah. [Kemudian pada] Pasal 395 pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya,” tambah Maurits.

Maurits kembali menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah, mulai dari pendapatan, belanja, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan SIPD RI.

Baca Juga :  Percepat Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemda Optimalkan Peran TKPK

“SIPD RI memiliki banyak kelebihan, seperti terintegrasi berdasarkan alur proses yang datanya mengalir dan terjadwal. Kemudian menggunakan bagan akun standar terbaru dan mengikuti regulasi terbaru,” ujarnya

“Seluruh data tercatat secara lengkap dan terkini, serta diinformasikan kepada perangkat daerah secara transparan mulai dari penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pelaporan,” pungkas Maurits.[zlj]

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *