Kemendagri Pastikan Ada Sanksi Bagi ASN yang Langgar Netralitas di Pilkada Serentak 2024 

Kemendagri Pastikan Ada Sanksi Bagi ASN yang Langgar Netralitas di Pilkada Serentak 2024 
Tenaga Ahli Mendagri, Suhajar Diantoro menjadi salah satu pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024)/Puspen Kemendagri.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINESW.ID – Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri () Suhajar Diantoro menegaskan, upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada membutuhkan langkah komprehensif dari berbagai pihak terkait.

Dia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri () telah menekankan kepada kepala daerah agar menjaga netralitas ASN pada Pilkada.

“Sudah menjadi tugas kita, langkah pertama sebagai pembina kepegawaian kewajiban kita adalah terus membina pegawai kita, tidak boleh lelah,” kata Suhajar Diantoro dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (18/09/2024).

Pembinaan ASN tersebut harus dilakukan secara optimal agar mereka menyadari pentingnya menjaga netralitas. Namun, apabila dalam perjalanannya tetap ada ASN yang melanggar, maka sanksi perlu ditegakkan. 

“Jadi di hulunya kita tegakkan pembinaannya, di hilirnya kita tegakkan sanksinya,” terang Suhajar.

r
Lihat Juga :  Kemedagri Sosialisasikan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Penyusunan KUA-PPAS 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *