Putusan MK Perintahkan PSU Pileg DPD Sumbar Tidak Perlu Dipersoalkan

Putusan MK Perintahkan PSU Pileg DPD Sumbar Tidak Perlu Dipersoalkan
120x600
a

JAKARTA.OTONOMINEWS.ID– Anggota Komisi II RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPUD di 19 Kabupaten Kota di Sumatera Barat (Sumbar) agar pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD Sumbar dapat diselengarakan dalam waktu dekat dengan persiapan yang matang.

Menurut Guspardi, putusan () yang memerintahkan PSU pileg DPD Sumbar tidak perlu dipersoalkan lagi.

“Tinggal dilaksanakan saja karena final dan mengikat. Dan KPU juga sudah menyatakan kesiapannya melaksanakan PSU pileg DPD Sumbar dan PSU lainnya di berbagai daerah lain di Indonesia,” Guspardi kepada para wartawan, Jumat (14/6/2024).

Guspardi mengaku dirinya mendapat kabar PSU pileg DPD Sumbar akan dilaksanakan tanggal 13 Juli 2024.

“Itu artinya hanya 28 hari dari sekarang, maka KPU harus gercep melaksanakan tahapan untuk PSU dengan tetap berpedoman pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Politisi PAN ini.

Menurut Guspardi, PSU merupakan ruang bagi KPU untuk menjaga kepercayaan publik.

“Makanya, KPU mesti punya perencanaan yang baik dengan time line yang jelas dan terukur agar PSU pileg DPD ini berjalan sesuai jadwal dengan persiapan yang baik. Apalagi masalah anggaran untuk PSU juga sudah tersedia di KPU RI,” imbau Guspardi.

r
Lihat Juga :  Praktik Pemilu 2024 Dicampuri Jokowi, Sidang Pendapat Rakyat Minta Hakim Konstitusi Berikan Putusan yang Adil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *