Putusan MK Perintahkan PSU Pileg DPD Sumbar Tidak Perlu Dipersoalkan

Putusan MK Perintahkan PSU Pileg DPD Sumbar Tidak Perlu Dipersoalkan
120x600
a

JAKARTA.OTONOMINEWS.ID– Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPUD di 19 Kabupaten Kota di Sumatera Barat (Sumbar) agar pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD Sumbar dapat diselengarakan dalam waktu dekat dengan persiapan yang matang.

Menurut Guspardi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU pileg DPD Sumbar tidak perlu dipersoalkan lagi.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada yang Tak Sesuai Putusan MK Batal Digelar

“Tinggal dilaksanakan saja karena putusan MK final dan mengikat. Dan KPU juga sudah menyatakan kesiapannya melaksanakan PSU pileg DPD Sumbar dan PSU lainnya di berbagai daerah lain di Indonesia,” Guspardi kepada para wartawan, Jumat (14/6/2024).

Guspardi mengaku dirinya mendapat kabar PSU pileg DPD Sumbar akan dilaksanakan tanggal 13 Juli 2024.

“Itu artinya hanya 28 hari dari sekarang, maka KPU harus gercep melaksanakan tahapan untuk PSU dengan tetap berpedoman pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Politisi PAN ini.

Baca Juga :  Habib Syakur: Putusan MK Terkait Polri Berisiko Bangkitkan Kelompok Khilafah Anti-Pancasila

Menurut Guspardi, PSU merupakan ruang bagi KPU untuk menjaga kepercayaan publik.

“Makanya, KPU mesti punya perencanaan yang baik dengan time line yang jelas dan terukur agar PSU pileg DPD ini berjalan sesuai jadwal dengan persiapan yang baik. Apalagi masalah anggaran untuk PSU juga sudah tersedia di KPU RI,” imbau Guspardi.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *