PRINGSEWU Otonominews.id — Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Suherman memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu 2023.
Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu, Lampung, Senin (27/5/2024).
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu 2023, disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan.
Selain para anggota legislatif Kabupaten Pringsewu, Rapat Paripurna juga dihadiri jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda.
Pj.Bupati Pringsewu dalam kesempatan itu mengatakan, berdasarkan Pasal 31 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maupun UU terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu 2023.