Pj Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 pada Rapat Paripurna DPRD

Pj Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 pada Rapat Paripurna DPRD
Pj Bupai Pringsewu menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023 kepada Pimpinan DPRD Kabupate Pringsewi pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Pringsewu, Lampung, Senin 27 Mei 2024.(Foto: Istimewa)
120x600
a

PRINGSEWU Otonominews.id — Ketua Kabupaten Pringsewu, Suherman memimpin Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu 2023.

Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu, Lampung, Senin (27/5/2024).

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu 2023, disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan.

Selain para anggota legislatif Kabupaten Pringsewu, Rapat Paripurna juga dihadiri jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda.

Pj.Bupati Pringsewu dalam kesempatan itu mengatakan, berdasarkan Pasal 31 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maupun UU terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu 2023.

r
Lihat Juga :  Perhutani Salurkan Bantuan TJSL Non PUMK Kepada Mushola Baitul Jannah di Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *