MK Diskualifikasi Gibran? Pakar: Hakim MK Harus Mengakomodir Suara Kebenaran dan Keadilan

Terobosan Melampaui Putusan Doktrinal

MK Diskualifikasi Gibran? Pakar: Hakim MK Harus Mengakomodir Suara Kebenaran dan Keadilan
Prof Sulistyowati Irianto
120x600
a

“Jadi dalam hal ini hakim MK punya yang besar sekali untuk membuat terobosan-terobosan itu (mendiskualifikasi Gibran, red). Terutama untuk memulihkan keadaan yang rusak akibat keputusan Mahkamah Konstitusi 90,” tandasnya.

“Dalam bahasa konseptualnya, para hakim Mahkamah Konstitusi diharap melakukan analisis, pertimbangan dan putusan yang melampuai analisis doktrinal,” lanjut Sulistyowati.

Hakim MK, jelas Sulistyowati, memiliki panduan yang sangat jelas, yakni pasal-pasal terkait dengan pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang ada di dalam konstitusi. Lalu semua yang tak berkesuaian dengan itu bisa dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Dramatik: Hakim Etik Adili Hakim Konstitusi

“Dan hasilnya itu apakah (Gibran) akan didiskualifikasi, saya sebagai akademisi mengatakannya seperti itu (bisa, red),” tuntas Sulistyowati.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *