Kasus Pilpres, Jamiluddin Ritonga: Gugatan Menang di MK Mustahil

Kasus Pilpres, Jamiluddin Ritonga: Gugatan Menang di MK Mustahil
120x600
a

JAKARTA, otonominews.id – KPU sudah resmi mengumumkan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming menjadi pemenang dalam kontestasi Pilpres 2024.

Meskipun masih ada celah bagi pasangan Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar (Gus Imin) dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD untuk menggugat hasil tersebut ke MK, namun peluangnya untuk menang tampaknya sangat kecil.

Demikian dikatakan Pakar Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga kepada para awak media, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga :  Prof Romli Atmasasmita Desak Revisi UU Pemilu yang Loyo Terhadap Pelanggaran Pemilu

Menurut Jamiluddin, ada dua penyebab gugatan paslon 01 dan 03 sulit menang di MK.

Pertama, sebut Jamiluddin, MK selama ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Karena itu, MK kerap disebut sebagai Mahkamah Kalkulator.

“Dengan pendekatan seperti itu tentu sangat sulit bahkan impossible bagi pasangan Amin dan Ganjar-Mahfud untuk menunjukkan bukti kecurangan. Sebab, pasangan Anies-Imin harus bisa membuktikan selisih suaranya dengan Prabowo-Gibran yang hampir 46 juta. Sementara pasangan Ganjar-Mahfud harus bisa menunjukkan selisih suara dengan Prabowo-Gibran sekitar 69 juta,” papar Jamiluddin.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Ikut Nyoblos Ulang DPD RI

Jamiluddin menyebut, besarnya selisih suara itu tentu sangat menyulitkan bagi dua pasangan capres itu untuk menunjukkan buktinya ke MK.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *