Pemerintah Resmi Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Pemerintah Resmi Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Foto ilustrasi/liputan6.
120x600
a

JAKARTA, Otonominews.idPemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1445. Ketetapan tersebut dibuat dengan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Baca Juga :  Praktis dan Ekonomis, Cukup Satu Sachet Nutrisari ini Mampu Cegah Begah Usai Sahur dan Berbuka

Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. 

Pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Hadirkan Serial Drama Lebih Panjang dan Berbagai Konten Baru yang Seru, Ramadan Bersama TikTok Lebih Menyenangkan

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *