“Tadi ada SPHP, berasnya bagus, broken-nya cuma lima persen itu harga jualnya Rp55.000 per lima kilogram,” lanjut Legislator Dapil Lampung I itu.
Sedangkan terkait dengan penjual beras nakal yang menjual beras SPHP di atas harga eceran tertinggi, Sudin menegaskan bahwa pihaknya tak segan untuk bertindak tegas.
“Asal informasi tersebut valid,” ucapnya.
Selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan Bulog untuk melakukan pencabutan izin jual belas SPHP sekaligus menghentikan pasokannya.
“Kasih tau saya tempatnya dimana? Nanti saya panggil Bulog Lampung suruh panggil (dan) jangan berikan lagi jatahnya. Tapi harus valid jangan cuma katanya,” tegasnya.
Sebagai informasi, penyaluran beras SPHP dilakukan dalam kemasan curah 5 kilogram (kg) dengan HET yang beragam berdasarkan 3 zona harga. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi seharga Rp10.900 per kg; Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, sebesar Rp11.500 per kg; serta Zona 3 meliputi Maluku dan Papua senilai Rp11.800 per kilogram.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











