Penghitungan Suara Paslon Capres Prabowo-Gibran 50 Persen Lebih, Pilpres 1 Putaran ?

Penghitungan Suara Paslon Capres Prabowo-Gibran 50 Persen Lebih, Pilpres 1 Putaran ?
Pasangan Capres-cawapres Prabowo Gibran.(Foto: Istimewa)
120x600
a

2. Mengantongi kemenangan lebih dari setengah provinsi yang ada di Indonesia
Kandidat harus menang di lebih dari setengah provinsi yang tersebar di Indonesia. Dengan kata lain, paslon tersebut harus menang minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

3. Dapat 20 persen suara dari setengah provinsi Indonesia
Kandidat juga harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Sebaliknya, jika tiga syarat ini tidak dipenuhi, maka Pilpres harus dilanjutkan ke putaran kedua. Di putaran kedua ini, hanya paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua yang boleh melanjutkan berkontestasi.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Perhatikan Petani di Desa-desa, Tokoh Muda Cilacap: Makmur Desanya, Sejahtera Warganya

Hal ini juga diatur dalam Pasal 416 ayat 2 Undang-Undang Pemilu:

“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.

 

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *