“Pada saat penimbangan di TBI, barang yang Overloud akan diturunkan, hal ini tidak sesuai dengan aturan kepabeanan karena barang yang keluar dari gudang eksportir telah dilengkapi dokumen pabean dan tidak dapat lagi diturunkan,” kata pihak Bea Cukai.
Bea Cukai berharap, SOP TBI Mota’ain yang merupakan SOP pertama bagi Terminal Barang Internasional di Indonesia, dapat digunakan untuk menjadi acuan bagi SOP di TBI yang lain.
Sebagai informasi,Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain merupakan salah satu komponen dari sistem Transportasi di Perbatasan Negara Indonesia.
Memiliki kegunaan sebagai tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir angkutan barang.
Selain itu TBI hadir sebagai tempat pengendalian, pengawasan, pengaturan, dan pengoperasian di Kawasan Perbatasan Negara, khususnya terminal barang motaain yang berada diluar Kawasan Perbatasan Negara.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












