Polkam  

Kedaulatan Maritim Indonesia: Ancaman Atau Kolaborasi dengan Investor Asing?

IMG 20231129 140210
120x600
a

JAKARTA , (otonominews.id) – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di persimpangan dua benua dan dua samudera, Indonesia memiliki posisi strategis yang dapat dimanfaatkan secara optimal dalam jalur perdagangan laut domestik maupun internasional. Keberadaan tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) menjadi jalur vital bagi arus pelayaran internasional yang melintasi perairan Indonesia.

Peranan vital angkutan logistik laut dalam mendukung aktivitas ekonomi dan bisnis tidak bisa diabaikan. Distribusi barang dari satu daerah atau kota ke pulau atau kota lainnya memerlukan peran yang kuat dari angkutan logistik ini.

Kontribusinya dalam pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi sangatlah signifikan. Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, Presiden Joko Widodo telah menginisiasi program tol laut.

Baca Juga :  Kolaborasi Ust Derry Sulaiman dengan Penyanyi Cilik Jatim Mencuri Perhatian  Pecinta Musik Religi

Dengan potensi besar yang dimiliki oleh angkutan logistik laut, minat beberapa perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia semakin meningkat. Salah satunya adalah Abu Dhabi Ports Group (AD Ports), yang baru-baru ini mengakuisisi perusahaan pelayaran Indonesia, PT Meratus Line, dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai $2 miliar. Bahkan, rencananya AD Ports akan turut mengelola pelabuhan Patimban di Jawa Barat.

Kehadiran AD Ports dalam ranah angkutan pelayaran dan logistik domestik menarik respons dari Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), DR. Marcellus Hakeng Jayawibawa, yang juga merupakan Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Baca Juga :  Kolaborasi Azmi Al Azka Bareng DJ Febry dan RPH, Single Religi  "Wujud Qidam Baqo" Memuji Sifat Allah

Kehadiran AD Ports sebagai investor asing dalam sektor angkutan laut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pelaku industri pelayaran di Indonesia. Ini harus menjadi peringatan bahwa kondisi perusahaan pelayaran nasional sedang tidak stabil.

“Hal ini dimanfaatkan oleh investor asing untuk masuk ke perusahaan pelayaran atau angkutan laut yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Seiring berjalannya waktu, perusahaan pelayaran bisa diambil alih oleh investor asing, dan kita akan kesulitan mengembalikan kepemilikan sahamnya. Ini berkaitan dengan kedaulatan ekonomi di bidang pelayaran yang seharusnya menjadi milik nasional,” ujarnya dalam pernyataannya kepada media pada hari Rabu (29/11).

Baca Juga :  Tri Adhianto Kolaborasi Kerjasama Internasional Tangani Sampah Sungai dan Pendidikan  

Capt. Marcellus Hakeng berharap prinsip cabotage (kebijakan pelayaran dalam negeri yang memberikan hak eksklusif kepada operator pelayaran lokal) harus tetap dijaga guna melindungi perusahaan pelayaran nasional. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan perannya dalam mendukung perkembangan industri pelayaran.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *