JAKARTA (otonominews.id) – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah melakukan lokakarya penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam implementasi Kebijakan PPSI Tahap II , Kamis (7/9/2023) di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta.
Pada kesempatan itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Suprayitno mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan terkait pengelolaan irigasi dibagi menjadi kewenangan pusat (DI yang luasnya lebih dari 3000 ha, DI Lintas Provinsi, DI Lintas Negara, dan DI Strategis Nasional), Provinsi (DI yang luasnya 1000 ha – 3000 ha dan DI Lintas Kabupaten/Kota) dan Kabupaten/Kota (DI yang luasnya kurang dari 1000 ha dalam Satu Daerah Kabupaten/Kota).
Kemudian pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga dinyatakan bahwa kewenangan untuk pemerintah pusat yaitu dapat melaksanakan kegiatan rehabilitasi pada seluruh luasan areal irigasi. Sementara untuk kewenangan daerah akan ada penyesuaian mengikuti peraturan pelaksanaan turunan UU Sumber Daya Air yang saat ini masih disusun.
“Dalam agenda pembangunan berdasar RPJMN 2020- 2024, yang terkait irigasi adalah agenda pembangunan ke-5 yaitu, memperkuat infrastruktur untuk mendukung 2 pembangunan ekonomi dan pelayanan dasar yang secara langsung menekankan pada pembangunan infrastruktur sumber daya air,” ujar Suprayitno.
Dukungan Kemendagri terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di daerah dituangkan pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang dimutakhirkan dengan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang dimutakhirkan kembali dengan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021.

Terdapat beberapa isu strategis terkait PPSI, di antaranya: belum sinerginya jaringan irigasi antara saluran primer, sekunder, dan tersier; meningkatnya konflik air irigasi; pelaksanaan tata tanam tanpa memperhatikan kondisi pengelolaan air; hasil konstruksi tidak diikuti manajemen aset karena kurangnya alokasi anggaran; serta belum optimalnya pemberdayaan, penguatan dan partisipasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












