Otonominews.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan akan memberi perhatian khusus terhadap pemenuhan hak pekerja yang menjadi korban insiden kebakaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) Cimuning, Mustikajaya
Menurutnya, seluruh pekerja terdampak memiliki hak konstitusional atas perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ia pun meminta pihak terkait bersikap proaktif dalam proses klaim.
“Ini bukan sekadar bantuan, tetapi hak pekerja. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir, dan proses klaim tidak boleh dipersulit,” ujar Wildan, Kamis (2/4).
Selain itu, Wildan menyoroti tanggung jawab perusahaan pengelola SPBE. Ia menilai perusahaan tidak cukup hanya mengandalkan jaminan sosial dari negara, tetapi juga wajib memberikan santunan tambahan kepada korban dan keluarga.
“Perusahaan tetap harus memberikan tanggung jawab tambahan kepada korban dan keluarganya. Jangan sampai ada yang ditinggalkan tanpa kepastian,” katanya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






