WFH di DKI Tidak Berbenturan dengan Hari Transportasi Umum Saban Rabu

WFH di DKI Tidak Berbenturan dengan Hari Transportasi Umum Saban Rabu
120x600
a

JAKARTA, OTOMOMINEWS.ID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mematangkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan, baik bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, kebijakan WFH alam diterapkan, namun ia memastikan tidak akan jatuh pada hari Rabu.

Kenapa tidak Rabu? Gubernur Pramono beralasan karena WFH harus disinkronkan dengan kebijakan Hari Transportasi Umum (HTU) yang mewajibkan seluruh ASN dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) agar naik angkutan umum saban Rabu. Aturan ini sudah hampir setahun diberlakukan, tepatnya sejak 30 April 2025.

Baca Juga :  UMP DKI Jakarta 2026 Naik Menjadi Rp5,7 Juta, Gubernur Pramono: Kenaikan Paling Tinggi se-Indonesia

Nah, kebijakan WFH maupun Haro Transportasi Umum dapat mengurangi dan mengurai beban kemacetan dan emisi di ibu kota secara lebih merata sepanjang pekan.

“Saya sudah memutuskan untuk harinya pasti tidak hari Rabu, karena hari Rabu sudah ditetapkan sebagai hari transportasi umum,” ujar Pramono kepada insan pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *